REGULASI & ATURAN RESMI PENDIDIKAN

Syarat & Ketentuan

Ketentuan regulasi pendaftaran, kewajiban calon peserta didik, dan tata tertib penerimaan siswa baru di SDIT AL-FAHMI PALU.

Berlaku Untuk Tahun Ajaran 2026/2027

PANITIA SELEKSI

Pertanyaan Ketentuan SPMB?

Panitia Penerimaan Siswa Baru SDIT AL-FAHMI PALU siap memberikan penjelasan teknis.

Hubungi Panitia SPMB ↗
REGULASI 01

1. Ketentuan Umum Sekolah

Dokumen Syarat & Ketentuan ini mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru, regulasi akademik, serta kewajiban administrasi di SDIT AL-FAHMI PALU.

Seluruh calon peserta didik dan orang tua/wali murid wajib memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum sebelum melengkapi formulir pendaftaran SPMB.

REGULASI 02

2. Persyaratan Calon Peserta Didik

Calon peserta didik baru SDIT AL-FAHMI PALU wajib memenuhi kriteria berikut:

A. Persyaratan Akademik

Lulusan SMP/MTs/Sederajat resmi yang dibuktikan dengan Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Buku Rapor SMP.

B. Persyaratan Administrasi

Memiliki NIK sah yang terdaftar di KK, mengunggah pasfoto terbaru ukuran 3x4, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

C. Persyaratan Sikap & Kesehatan

Berkelakuan baik, tidak terlibat tindakan kriminal atau penyalahgunaan narkoba, serta sehat jasmani dan rohani.

REGULASI 03

3. Prosedur Pendaftaran & Seleksi

  1. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui website resmi SPMB SDIT AL-FAHMI PALU.
  2. Pendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran 5-tahapan secara jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Verifikasi berkas fisik akan dilakukan oleh panitia seleksi setelah data online berhasil dikirim.
  4. Calon siswa wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi (Tes Potensi Akademik & Wawancara) sesuai jadwal gelombang pendaftaran yang dipilih.
  5. Pengumuman hasil kelulusan bersifat mutlak dan ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Panitia Seleksi SPMB.
REGULASI 04

4. Hak & Kewajiban Orang Tua / Wali

  • Orang tua/wali berhak menerima laporan perkembangan seleksi dan pengumuman resmi dari pihak sekolah.
  • Orang tua/wali wajib menyelesaikan registrasi ulang (*re-registrasi*) dan administrasi keuangan sesuai batas waktu yang ditentukan setelah dinyatakan lulus.
  • Orang tua/wali bersedia mendukung pelaksanaan tata tertib dan peraturan disiplin sekolah selama siswa menempuh pendidikan di SDIT AL-FAHMI PALU.
REGULASI 05

5. Ketentuan Pembatalan & Sanksi

Apabila di kemudian hari ditemukan kecurangan, pemalsuan dokumen ijazah/KK, atau manipulasi data pribadi yang diisikan pada formulir pendaftaran:

Sanksi Pembatalan Hak Kelulusan: Panitia SPMB SDIT AL-FAHMI PALU berhak secara sepihak **membatalkan hak kelulusan** atau **mengeluarkan siswa terdaftar** tanpa pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan.